Misalnya, objek fetish dapat berupa barang pakaian, seperti sepatu hingga pakaian dalam perempuan.
Harus dipahami, seandainya fetish menjadi satu-satunya objek hasrat seksual, maka hubungan seksual seringkali dihindari.
3.Frotteurisme
Frotteurisme tejadi bila fokus dorongan seksual seseorang adalah menyentuh atau menggosok alat kelaminnya ke tubuh orang yang tidak dikenal.
Dalam kebanyakan kasus frotteurisme, laki-laki menggosok daerah genital mereka terhadap perempuan, seringkali di tempat umum yang ramai.
Tentunya kondisi gangguan seksual abnormal ini menjadi hal yang ilegal.
4. Pedofilia
Orang dengan pedofilia memiliki fantasi, dorongan, atau perilaku yang melibatkan aktivitas seksual ilegal dengan anak-anak.
Anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan pelaku pedofilia ini umumnya berusia 13 tahun atau lebih muda.
Perilaku pedofilita itu seperti:
- Membuka pakaian anak,
- Mendorong anak untuk menonton pelaku masturbasi,
- Menyentuh atau membelai alat kelamin anak, dan
- Melakukan tindakan seksual secara paksa pada anak.
Orang yang mengidap parafilia tentunya harus mendapat pertolongan demi menjaga kesehatan mentalnya.
Namun demikian, Vina menegaskan kalau pengobatan gangguan preferensi seksual ini sukar dilakukan dan jika ingin ditolong untuk sembuh, maka harus ada dorongan yang kuat dari pengidap parafilia itu sendiri.
Baca Juga: Kenali 4 Isyarat Rasa Lapar, Bisa Bantu Cegah Makan Berlebihan
(*)