NM dan kekasihnya pun sudah memberikan pengakuan sebagai tersangka dari kasus penemuan janin bayi ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto.
"Pengakuan dari tersangka, dia minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," jelas Budi.
Menurut keterangan Budi, pasangan tersebut melakukan aborsi karena tak sanggup menahan malu akibat hamil di luar nikah.
3. Melakukan aborsi sejak 2012
Setelah meminta keterangan dari tersangka, polisi menemukan fakta bahwa pasangan tersebut telah melakukan aborsi sejak 2012.
Tak hanya itu, NM juga melakukan aborsi di lokasi yang berbeda-beda.
"Dari keterangan tersangka juga, dia melakukan aborsi dari tahun 2012 sampai sekarang," terang Budi.
"Tempat aborsinya pun berpindah-pindah dan saat melakukannya dibantu dengan pasangannya," imbuhnya.
Kawan Puan, itu dia fakta soal kasus viral pasangan yang menyimpan tujuh janin bayi di kotak makan.
Baca Juga: Mengenal Morning After Pill, Alat Kontrasepsi Darurat yang Kerap Dianggap Sebagai Obat Aborsi
(*)