Parapuan.co - Masyarakat Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, baru-baru ini dibuat gempar oleh penemuan tujuh janin bayi di sebuah kamar kos.
Kos yang terletak di Kelurahan Daya tersebut dihuni oleh seorang perempuan berinisial NM yang sudah tidak menempati kamarnya sejak 2021 lalu.
Kepolisian setempat pun langsung melakukan pemeriksaan sesaat setelah menerima laporan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, ketujuh janin yang disimpan dalam kotak makan tersebut berasal dari tindakan aborsi yang dilakukan NM.
Penyelidikan lanjutan pun dilakukan oleh pihak Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel Kombes Pol Yusuf Mawadi, yang mana menurut keterangannya, janin-janin tersebut kini hanya tersisa tulang belulang.
"Setelah kami analisa identifikasi, ternyata itu kami temukan berupa tulang belulang," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas.com.
Menggali lebih dalam soal kasus ini, PARAPUAN telah merangkum fakta penemuan tujuh janin di dalam kotak makan ini.
1. Janin ditemukan pemilik kos
Kawan Puan, tujuh janin bayi di dalam kotak makan tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik kos, Nulfa Anugrahwati.
Baca Juga: Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Aborsi
Awalnya, Nulfa mencium aroma tak sedap seperti terasi dari kamar NM dan langsung memeriksa kondisi kamar kosong tersebut.
Naufal menemukan bahwa bau tersebut berasal dari sebuah kardus yang dibungkus dua lapis kantong plastik dan dikuatkan dengan tempelan lakban.
"Lapisan pertama dilakban. Lapisan kedua dilakban lagi. Kemudian kardusnya dilakban lagi," cerita Nulfa.
Setelah berhasil membuka kardus, Nulfa menemukan ada parang, tas ransel, dan dua barang misterius yang terbungkus plastik.
Dari barang tersebut, Nulfa mencium bau menyengat dan langsung mendorongnya ke luar kamar.
Syamsul, suami Nulfa, kemudian ikut menggunting kardus itu dan menemukan kain bermotif kulit ular.
Saat barang tersebut dibuka, betapa terkejutnya Naufal dan Samsul menemukan rambut dan tulang kepala yang dibalut kain.
2. Keterangan tersangka
Kepolisian menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, janin tersebut merupakan hasil aborsi.
Baca Juga: Ramai Kasus Kim Seon Ho, Ini Risiko Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan Usai Aborsi
NM dan kekasihnya pun sudah memberikan pengakuan sebagai tersangka dari kasus penemuan janin bayi ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto.
"Pengakuan dari tersangka, dia minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," jelas Budi.
Menurut keterangan Budi, pasangan tersebut melakukan aborsi karena tak sanggup menahan malu akibat hamil di luar nikah.
3. Melakukan aborsi sejak 2012
Setelah meminta keterangan dari tersangka, polisi menemukan fakta bahwa pasangan tersebut telah melakukan aborsi sejak 2012.
Tak hanya itu, NM juga melakukan aborsi di lokasi yang berbeda-beda.
"Dari keterangan tersangka juga, dia melakukan aborsi dari tahun 2012 sampai sekarang," terang Budi.
"Tempat aborsinya pun berpindah-pindah dan saat melakukannya dibantu dengan pasangannya," imbuhnya.
Kawan Puan, itu dia fakta soal kasus viral pasangan yang menyimpan tujuh janin bayi di kotak makan.
Baca Juga: Mengenal Morning After Pill, Alat Kontrasepsi Darurat yang Kerap Dianggap Sebagai Obat Aborsi
(*)