Karyawan Resign, Apakah Berhak Mendapatkan Pesangon? Ini Penjelasannya

Ardela Nabila - Sabtu, 11 Juni 2022
Apakah karyawan resign berhak mendapatkan pesangon?
Apakah karyawan resign berhak mendapatkan pesangon? pcess609

Parapuan.co - Uang pesangon merupakan salah satu hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan ketika karyawan memasuki masa pensiun atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Meskipun jenis uang ini erat kaitannya dengan dua peristiwa tersebut, namun tak sedikit karyawan yang bertanya-tanya apakah mereka akan mendapatkan pesangon ketika resign.

Informasi mengenai ada atau tidaknya uang pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri memang penting untuk diketahui.

Lantas, apakah karyawan yang resign juga berhak mendapatkan pesangon? Sebelum itu, Kawan Puan harus tahu dulu syarat karyawan resign.

Aturan mengenai resign sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Melansir Kompas.com, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat berikut ini:

- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

- Tidak terikat dalam ikatan dinas;

- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Baca Juga: Kena PHK, Begini Cara Menghitung Pesangon bagi Karyawan Tetap

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Supermarket hingga Bakery, Ini Destinasi Belanja Lengkap di Bekasi