Terkait hal ini, diatur dalam Pasal 43 Ayat (4), yang meliputi berikut ini:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Lebih dari itu, Pasal 58 Ayat (1) aturan tersebut juga mengatur mengenai pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Iuran yang dibayarkan yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.
Pelaksanaan untuk ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, ataupun Perjanjian Kerja Bersama.
Maka dari itu karyawan perlu teliti ketika membaca segala bentuk perjanjian.
Baca Juga: Berdasarkan Tujuannya, Ini 3 Macam Uang Pesangon yang Menjadi Hak Karyawan
(*)