Hak karyawan mengundurkan diri
PP Nomor 35 Tahun 2021 juga menjelaskan mengenai hak-hak karyawan yang mengundurkan diri.
Pada pasal 50 dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4); dan
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dari regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa karyawan resign tidak berhak atas uang pesangon.
Walaupun demikian, karyawan yang mengundurkan diri berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak, seperti telah dijelaskan di atas.
Uang yang didapat karyawan yang mengundurkan diri
Kendati karyawan resign tidak akan mendapatkan pesangon, namun perusahaan harus membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan.
Baca Juga: Karyawan Kena PHK, Ini 5 Tips Hemat untuk Mengatur Uang Pesangon