7 Perbedaan Mendasar Antara PNS dan PPPK, Mulai Kedudukan hingga Gaji

Ardela Nabila - Selasa, 14 Juni 2022
Perbedaan PNS dan PPPK.
Perbedaan PNS dan PPPK. ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Parapuan.co - Meskipun sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata memiliki perbedaan.

Seperti diketahui, pemerintah terus menggelar rekrutmen untuk mengisi berbagai formasi demi memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di instansi atau lembaga mereka.

Misalnya saja pada tahun 2021 lalu, di mana pemerintah membuka rekrutmen untuk ASN, baik dengan status CPNS dan PPPK.

Lantas, apa perbedaan antara keduanya yang sama-sama bekerja untuk pemerintah? Melansir Kompas.com, ternyata berikut ini berbagai perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.

1. Status hubungan kerja

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status hubungan kerjanya setelah dinyatakan lolos seleksi.

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan, ASN merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara terpisah oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Di sisi lain, seperti namanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas usia melamar

Baca Juga: Dibuka Tahun Ini, Simak Kelompok Prioritas Pelamar dan Mekanisme Seleksi PPPK Guru

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha