7 Perbedaan Mendasar Antara PNS dan PPPK, Mulai Kedudukan hingga Gaji

Ardela Nabila - Selasa, 14 Juni 2022
Perbedaan PNS dan PPPK.
Perbedaan PNS dan PPPK. ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Untuk keduanya, PNS atau PPPK akan diberhentikan dengan hormat dalam kondisi berikut ini:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan diri sendiri
  • Perampingan organisasi
  • Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Namun ada tambahan kondisi bagi PNS, yaitu diberhentikan dengan hormat apabila ia mencapai usia pensiun.

Karena PPPK merupakan ASN yang terikat dengan perjanjian kerja, maka ia akan dihentikan dengan hormat ketika jangka waktu perjanjian kerja tersebut berakhir.

5. Kedudukan

Terdapat pula perbedaan lingkup kedudukan yang dijabat oleh PNS dan PPPK, yang mana PPPK memiliki lingkup yang lebih terbatas.

Sementara PNS dapat menduduki seluruh jabatan di dalam pemerintahan, tidak demikian dengan PPPK.

Jenis jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK sendiri telah diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa PPPK tidak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Baca Juga: 3 Formasi untuk Seleksi PPPK 2022 usai Ditiadakannya CPNS, Apa Saja?

6. Gaji dan tunjangan

Perbedaan selanjutnya adalah dalam hal gaji dan tunjangan yang diterima, khususnya terkait landasan hukum yang mengaturnya.

Pasalnya, keduanya sama-sama akan mendapatkan pendapatan dengan berbagai komponen berikut ini:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Adapun komponen pendapatan PPPK tercantum di dalam PP Nomor 98 tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

7. Batas usia pensiun

Terakhir, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada batas usia pensiunnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Sanksi untuk CPNS yang Mengundurkan Diri, Denda hingga Rp100 Juta!

Untuk PNS, pensiun terjadi di usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Di sisi lain, PPPK akan pensiun di usia sebagai berikut:

  • 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Demikian berbagai perbedaan antara PNS dan PPPK. Walaupun keduanya sama-sama ASN, namun PNS dan PPPK memiliki banyak perbedaan. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029