Aturan mengenai batasan usia ketika melamar CPNS atau PPPK juga berbeda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat (1) huruf a, seseorang hanya bisa menjadi CPNS apabila usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, dijelaskan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimal peserta ialah 20 dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
3. Tahapan seleksi
Dalam hal tahapan seleksi, PNS harus melalui tiga rangkaian seleksi yang terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan PPPK hanya melewati dua tahapan saja, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Hanya saja perbedaan lainnya, pada Seleksi Kompetensi, peserta yang melamar PPPK akan dihadapkan pada tiga tahapan bidang lagi, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural, sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 19.
4. Pemberhentian hubungan kerja
Secara umum, pemberhentian hubungan kerja antara PNS dan PPPK dilakukan dengan dua cara, diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS