Tarif Listrik Naik untuk Pelanggan 3.500 VA, Ini Alasan dari PLN

Saras Bening Sumunar - Selasa, 14 Juni 2022
Begini penjelasan PLN terkait kenaikan listrik 3.500 VA
Begini penjelasan PLN terkait kenaikan listrik 3.500 VA Pixabay

Parapuan.co - Kabar terkait kenaikan tarif listrik sudah beredar di masyarakat.

Kenaikan tarif listrik akan dimulai 1 Juli 2022 nanti untuk pelanggan 3.500 VA.

Baik pemerintah maupun PLN, kabar terkait kenaikan tarif pembayaran listrik ini sudah dibenarkan. 

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menerapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli – September 2022).

Sebelum keputusan ini diterapkan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi kelompok masyarakat mampu.

Tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PT PLN (Persero), memastikan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku bagi golongan masyarakat mampu.

Dengan kata lain mulai Juli, masyarakat mampu tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Mauk dengan Hal Ini

Terkait dengan masyarakat yang tak lagi menerima bantuan, Darmawan utarakan melalui laman resmi PLN lho, Kawan Puan. 

Lantas, apa alasan tarif listrik pelanggan 3.500 VA dinaikan?


Alasan Kenaikan Listrik

Menurut Darmawan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Maksudnya, kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Sementara, masyarakat mampu bisa membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Gunawan.

Sejak 2017, pemerintah tidak pernah menaikkan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Oleh karena itu, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

"Dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar," tuturnya.

Sepanjang tahun 2017 hingga 2021, ia mencatat bahwa total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

Dengan adanya penyesuaian tarif listrik bagi masyarakat mampu, diharapkan penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran sehingga mampu mewujudkan energi berkeadilan.

"Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan," jelasnya.

Bagaimana pendapat Kawan Puan tentang kenaikan tarif pembayaran listrik ini?

(*)

Baca Juga: Ubah Niat Baik Jadi Aksi Baik, Berikut Kegiatan Positif Forum.Puan

Sumber: pln.co.id
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja