Namun, dirinya lebih ingin menekankan pada kebutuhan dari ibu pekerja.
"Bisa saja itu (cuti melahirkan bagi ayah) dibahas. Tapi kan kalau dari perspektif kami, ibu-ibu yang melahirkan."
"Jadi itu ibunya. Sehingga enggak mungkin dua-duanya (ibu dan ayah) cuti," tutur Puan melansir Kompas.com.
Puan menambahkan, usulan penambahan masa cuti bagi ibu ini dilakukan agar sang anak bisa tetap dekat dengan ibunya.
"Sehingga anak yang baru lahir bisa lebih dekat dengan ibunya. Bagaimana mekanismenya, tentu saja ajan dibahas di DPR," imbuh Puan.
Nah Kawan Puan, menurutmu bagaimana nih RUU KIA tentang cuti melahirkan yang berubah menjadi 6 bulan?
(*)