Sementara saat dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Tamara Bleszynski membenarkan laporan kliennya.
Meski begitu Djohan belum bisa memberikan info lebih lanjut terkait kasus yang menimpa Tamara.
Djohan mengatakan jika pihaknya akan segera menjelaskan konflik Tamara terkait penggelapan aset.
"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," ungkap Djohan sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Sebagai informasi, sebelum melaporkan kasus penggelapan aset ini Tamara sempat berkonsultasi.
Tamara Bleszynski pernah mendatangi Mabes Polri untuk mencari solusi terkait masalah yang dialaminya.
Pada saat ini, Tamara mengatakan dirinya menjadi korban penggelapan aset.
Bahkan karena masalah penggelapan aset ini Tamara harus mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penipuan Arisan Bodong di Banjarmasin, Kerugian Capai Rp 6 M
(*)