Parapuan.co - Kabar mengejutkan datang dari aktris Tamara Bleszynski.
Baru-baru ini, Tamara melayangkan laporan pada Polda Jawa Barat terkait kasus penggelapan aset.
Laporan tersebut dilaporan secara langsung oleh kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners.
Dalam laporan tersebut, Tamara memberikan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti.
Aset tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Laporan Tamara Bleszynski terdaftar dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.
Adapun pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan laporan yang telah dilayangkan Tamara.
Bahkan laporan ini sudah dimasukkan sejak 6 Desember 2021.
Baca Juga: Viral di Twitter, Perempuan Diduga Ditipu Calon Pengantin Laki-Laki dan WO
Sementara saat dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Tamara Bleszynski membenarkan laporan kliennya.
Meski begitu Djohan belum bisa memberikan info lebih lanjut terkait kasus yang menimpa Tamara.
Djohan mengatakan jika pihaknya akan segera menjelaskan konflik Tamara terkait penggelapan aset.
"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," ungkap Djohan sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Sebagai informasi, sebelum melaporkan kasus penggelapan aset ini Tamara sempat berkonsultasi.
Tamara Bleszynski pernah mendatangi Mabes Polri untuk mencari solusi terkait masalah yang dialaminya.
Pada saat ini, Tamara mengatakan dirinya menjadi korban penggelapan aset.
Bahkan karena masalah penggelapan aset ini Tamara harus mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penipuan Arisan Bodong di Banjarmasin, Kerugian Capai Rp 6 M
(*)