Menanggapi kejadian tak mengenakkan ini, PT KAI pun memberikan respons dan tindakan tegas pada pelaku.
Tindakan tegas yang dijatuhkan pada pelaku tujuannya untuk menciptakan efek jera hingga menyesali perbuatannya.
PT KAI telah mem-blacklist pelaku berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga ia tidak bisa lagi menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
PT KAI pun memastikan bahwa pelaku pelecehan seksual ini tidak akan bisa lagi naik kereta di waktu-waktu berikutnya.
Sedangkan kepada korban, PT KAI telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
PT KAI juga menyampaikan bahwa korban tidak berniat membawa kasus pelecehan seksual ini ke ranah hukum.
Korban hanya meminta pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tegas Asdo Artriviyanto, EVP Corporate Secretary KAI.
Baca Juga: 6 Tips Agar Terhindar dari Pelaku Pelecehan Seksual di Tempat Umum
(*)