Pasalnya, jika listrik yang mengalir berlebih bisa berisiko kebakaran.
Sementara itu, dilakukan uji lab terkait segel yang sempat dianggap tidak sesuai dengan standar acuan PLN.
Sebelumnya, kasus segel yang dianggap palsu itu diakui pelanggan bernama Sharon itu sudah digunakan sejak 1993.
Dalam uji lab tersebut, pelanggan tersebut hadir dan menyaksikannya.
"Jadi pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ungkap Kemas.
Sharon sendiri merasa lega bahwa listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang.
Dalam Instagramnya, Sharon berterima kasih pada pihak-pihak dalam pertemuan serta warganet yang mendukungnya.
"Saya sebagai pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat fair dan transparan dalam kasus ini," tulisnyanya di akun Instagram @sharonwicaksono.
View this post on Instagram
Diketahui, persoalan denda ini viral usai pelanggan mengunggah foto-foto saat dirinya dikenakan denda sebanyak Rp68 juta terkait segel meteran tahun 1993 yang dinyatakan palsu.
Baca Juga: Hemat Waktu tapi Menambah Tagihan Listrik, Ini Plus Minus Pakai Vacuum Cleaner
Tarif Listrik Diisukan Naik
Sebelumnya, tarif listrik diisukan naik pada sejumlah golongan pelanggan tertentu yang terbagi dalam golongan bersubsidi dan non-subsidi.
Adapun golongan yang mendapatkan subsidi yakni pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA serta masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, bagi golongan non-subsidi akan mengalami kenaikan tarif listrik.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Mulai 1 Juli 2022 mendatang, kenaikan tarif listrik 2022 (tariff adjustment) diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3)
Selain golongan rumah tangga, kenaikan juga dialami oleh sosial, bisnis, industri, pemerintah, dan layanan khusus.
(*)