Viral Pelanggan Didenda Rp68 Juta Karena Meteran Palsu, Begini Tanggapan PLN

Firdhayanti - Kamis, 23 Juni 2022
Viral pelanggan PLN kena denda Rp68 juta karena segel meteran palsu
Viral pelanggan PLN kena denda Rp68 juta karena segel meteran palsu Instagram/sharonwicaksono

Parapuan.co - Belum lama ini viral kisah seorang warga yang tiba-tiba mendapat denda Rp68 juta dari PLN.

Hal ini pun menjadi heboh karena denda tersebut dikenakan dengan alasan segel meteran listrik yang dianggap palsu.

Kisah tersebut pun diceritakan oleh pelanggan bernama Sharon Wicaksono melalui unggahan di Instagram pribadinya.

Lewat unggahannya, pelanggan tersebut terkena denda usai menggunakan segel meteran tahun 1993 yang tidak sesuai dengan acuan dari PLN.

"Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban," katanya dalam unggahan di akun @sharonwicaksono pada Jumat (17/6/2022). 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sharonwicaksono (@sharonwicaksono)

Ia pun merasa kecewa karena dirinya tak pernah macam-macam atau bahkan mengganti segel meterannya.

Sharon juga memperingatkan masyarakat jika mengalami kejadian yang sama.

"PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati2 lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan. Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para "oknum" dibalik semua ini," tambahnya.

Namun, kini akhirnya Sharon telah bebas dari tuntutan denda tersebut.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik untuk Pelanggan 3.500 VA, Ini Alasan dari PLN

Hasil keputusan itu didapat dari pertemuan antara pihak PLN dengan pelanggan tersebut pada hari Rabu (22/6/2022).

Dalam pertemuan tersebut, diungkapkan alasan mengenai bebasnya pelanggan dari denda 68 juta. 

Adapun alasan yang membuat pelanggan tersebut bebas dari denda adalah arus listrik yang masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.

Pertemuan dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur berujar, pertemuan itu merupakan tanggapan dari pelanggan yang keberatan terhadap pengenaan denda.

Pada pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa pelanggan masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya dan masih dalam batas pengukuran kWh meter.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas dalam keterangannya dari Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, pemeriksaan kWh meter bertujuan untuk menjaga keamanan pelanggan agar listrik yang mengalir tidak berlebih.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Pelanggan 3500 VA Mengalami Kenaikan, Segini Besarannya

Pasalnya, jika listrik yang mengalir berlebih bisa berisiko kebakaran.

Sementara itu, dilakukan uji lab terkait segel yang sempat dianggap tidak sesuai dengan standar acuan PLN.

Sebelumnya, kasus segel yang dianggap palsu itu diakui pelanggan bernama Sharon itu sudah digunakan sejak 1993.

Dalam uji lab tersebut, pelanggan tersebut hadir dan menyaksikannya.

"Jadi pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ungkap Kemas.

Sharon sendiri merasa lega bahwa listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang.

Dalam Instagramnya, Sharon berterima kasih pada pihak-pihak dalam pertemuan serta warganet yang mendukungnya.

"Saya sebagai pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat fair dan transparan dalam kasus ini," tulisnyanya di akun Instagram @sharonwicaksono.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sharonwicaksono (@sharonwicaksono)

Diketahui, persoalan denda ini viral usai pelanggan mengunggah foto-foto saat dirinya dikenakan denda sebanyak Rp68 juta terkait segel meteran tahun 1993 yang dinyatakan palsu.

Baca Juga: Hemat Waktu tapi Menambah Tagihan Listrik, Ini Plus Minus Pakai Vacuum Cleaner

Tarif Listrik Diisukan Naik

Sebelumnya, tarif listrik diisukan naik pada sejumlah golongan pelanggan tertentu yang terbagi dalam golongan bersubsidi dan non-subsidi.

Adapun golongan yang mendapatkan subsidi yakni pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA serta masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara itu, bagi golongan non-subsidi akan mengalami kenaikan tarif listrik. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Mulai 1 Juli 2022 mendatang, kenaikan tarif listrik 2022 (tariff adjustment) diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) 

Selain golongan rumah tangga, kenaikan juga dialami oleh sosial, bisnis, industri, pemerintah, dan layanan khusus.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru