DNAA sendiri berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan dengan pengawasan dan dapat dituntut lagi di kemudian hari.
Namun, keputusan Mahkamah Persekutuan ini menyatakan bahwa Ambika bebas murni, serta tidak bisa didakwa pidana di kemudian hari atas kematian Adelina.
"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata Hakim Vernon.
Saat mengambil keputusan ini, hakim diketahui beranggapan bahwa pihak jaksa tidak siap secara berkas tuntutan sesuai tenggat waktu.
Hakim juga mempertimbangkan usia Ambika yang sudah tua (60 tahun) dan dalam kondisi sakit.
Hal itu membuat hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa tanpa tuntutan di kemudian hari.
Kawan Puan, selama bertahun-tahun, Indonesia dan Malaysia telah berdiskusi soal masalah perlindungan tenaga kerja.
Namun, bentuk kekerasan seperti ini pun masih marak terjadi dan tidak ada perlindungan bagi korban.
Dari pihak Indonesia, duta besar untuk Malaysia, Harmono, pun angkat bicara.
Baca Juga: Jadi ART Demi Biayai Kuliah, Mahasiswi Asal NTT Ini Sukses Raih Gelar Sarjana Matematika