Ia sendiri hadir dalam sidang putusan Mahkamah Persekutuan tersebut dan mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
Harmono mengatakan bahwa keputusan yang diambil tidak mencerminkan keadilan.
"Bagaimanapun juga, kita tahu Adelina meninggal di rumah majikan dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya karena infeksi yang tidak diobati," kata Harmono via telepon saat dihubungi awak media.
"Dia tidak pernah dibawa ke dokter. Putusan itu menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina," imbuhnya.
Harmono mengatakan bahwa sulit baginya untuk menerima putusan tersebut dan membiarkan kasus ini pergi begitu saja.
"Sulit bagi kita untuk menerima bahwa ada seseorang yang meninggal sedemikian tragis di rumah majikannya, tapi tidak ada yang bertanggung jawab," ungkapnya.
Kini, baik publik Indonesia maupun Malaysia menyayangkan keputusan hakim ini.
Diketahui, Adelina diduga dianiaya oleh majikannya sendiri hingga wafat.
Tak hanya itu, majikannya pun tega membiarkan Adelina tidur di teras bersama anjingnya hingga beberapa hari.
Pada 2018, berita kematian Adelina ini membuat publik bersimpati dan berharap ada penyelesaian hukum yang pastinya adil dan transparan.
Baca Juga: Mantan ART Mengaku Jadi Anak Angkat Ibunda, Nirina Zubir: Dia Merasa Punya Hak
(*)