Hari Anti Narkotika Internasional 2022: Tahapan Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Ericha Fernanda - Sabtu, 25 Juni 2022
Tahapan rehabilitasi narkoba di Indonesia.
Tahapan rehabilitasi narkoba di Indonesia. Chinnapong

Parapuan.co - Rehabilitasi narkoba merupakan cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari kecanduan narkoba.

Kecanduan narkoba berarti rasa ingin mengonsumsi setiap hari atau penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.

Apabila terlambat untuk direhabilitasi, kecanduan narkoba akan semakin sulit disembuhkan atau lebih parah lagi, bisa meninggal dunia

Apabila kamu menemukan tanda-tanda kecanduan narkoba dalam diri sendiri dan orang terdekat, sudah waktunya pergi ke tempat rehabilitasi narkoba.

Sebagai informasi, di setiap kota besar dan provinsi di Indonesia biasanya memiliki tempat atau rumah sakit yang menjadi tempat rehabilitasi narkoba.

Bahkan lembaga resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) juga memberikan kemudahan untuk pendaftaran rehabilitasi narkoba online.

Jangan khawatir saat merasa perlu rehabilitasi, pihak berwenang justru akan membantumu untuk pulih dari kecanduan narkoba.

Tahapan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional 2022, berikut tahapan rehabilitasi pengguna narkoba di Indonesia, melansir BNN. Yuk, simak!

Baca Juga: Hari Anti Narkotika Internasional 2022, Ini 4 Jenis Narkoba dan Efek Sampingnya

1. Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)

Pada tahap awal rehabilitasi medis atau detoksifikasi, dokter akan memeriksa kesehatan fisik dan mental pecandu narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter akan memberikan resep obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau (ketagihan).

2. Tahap Rehabilitasi Non Medis

Tahap rehabilitasi non medis dilakukan di tempat rehabilitasi narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia.

Saat berada di tempat rehabilitasi, pecandu narkoba akan menjalani proses pemulihan agar terbebas dari narkoba yang berbahaya.

3. Tahap Pembinaan Lanjutan

Pada tahap pembinaan lanjutan, pecandu narkoba sudah pulih dan bisa kembali ke lingkungan atau rumahnya.

Meski begitu, mereka akan tetap diawasi agar tidak tergoda kembali untuk berurusan dengan narkoba.

Baca Juga: Bantu Atasi Kecanduan Narkoba, Ashefa Griya Pusaka Rancang Program Individual Treatment

Selain tahapan rehabilitasi tersebut, ada sejumlah cara terapi dan rehabilitasi untuk pengobatan narkoba, meliputi:

Cold Turkey

Pada metode cold turkey, pecandu narkoba langsung dihentikan aksesnya terhadap konsumsi narkoba.

Biasanya pecandu narkoba akan dikurung di ruangan tertentu sampai tingkat ketergantungan terhadap narkoba bisa dihilangkan.

Setelah itu, mereka akan diikutkan konseling agar bisa bertobat dan tidak kembali tergiur dengan narkoba yang berbahaya.

Cara Alternatif

Di Indonesia, ada pula metode alternatif pemulihan narkoba yang dilakukan oleh orang tertentu yang biasa melakukan pengobatan alternatif.

Terapi Komunitas (Therapeutic Community (TC))

Terapi komunitas merupakan metode untuk mengembalikan mantan pecandu narkoba membaur ke tengah masyarakat.

Baca Juga: Apa itu Tembakau Gorilla? Barang Bukti Fico Fachriza saat Ditangkap karena Narkoba

Lewat terapi komunitas, mantan pencandu narkoba diharapkan bisa kembali ke masyarakat dan beraktivitas dengan normal.

Metode 12 Langkah

Metode pengobatan ini dikembangkan di Amerika Serikat, ada 12 tahapan pemulihan pecandu narkoba hingga kembali sembuh.

Penting juga diketahui ada tempat rehabilitasi narkoba rawat inap dan rawat jalan di seluruh Indonesia.

Sesuai fungsinya, tempat rehabilitasi narkoba rawat inap bisa digunakan untuk merehabilitasi pecandu narkoba sambil menginap.

Sementara itu, untuk tempat rehabilitasi narkoba rawat jalan bisa digunakan untuk merehabilitasi narkoba sambil rawat jalan.

Sebagai tambahan, kamu bisa mengakses daftar tempat rehabilitasi narkoba di Indonesia di link berikut, ya.

Nah, itulah tahapan rehabilitasi pengguna narkoba di Indonesia yang perlu diketahui ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Mengenal Alprazolam, Obat Penenang yang Jadi Barang Bukti Ardhito Pramono

Sumber: Badan Narkotika Nasional (BNN)
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja