“Unilever Indonesia menindak tegas perilaku langsung maupun tidak langsung yang menyinggung, mengintimidasi, atau menghina, termasuk segala bentuk pelecehan atau bullying, baik antar individu ataupun kolektif,” tegas Kristy.
Terkait hal tersebut, Kristy mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diatur dalam kode etik berbisnis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Kebijakan ini diatur dalam kode etik berbisnis yang dinamakan Respect, Dignity & Fair Treatment (RDFT), berlandaskan kepercayaan bahwa bisnis hanya dapat berkembang di tengah masyarakat di mana hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi dan dikedepankan,” ungkapnya lagi.
Tak hanya itu saja, untuk mencegah ataupun mengatasi workplace bullying, Unilever Indonesia memiliki jalur pengaduan khusus yang disebut Speak-Up Channel.
Speak-Up Channel merupakan sebuah Whistleblower System dengan jaminan kerahasiaan penuh sebagai salah satu sarana bagi karyawan untuk menyampaikan adanya penyimpangan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga aktif mendorong karyawan untuk bertanggung jawab dan berinisiatif jika melihat potensi pelanggaran.
Lewat acara Creating Positive Vibes at Work: Tolerance is Key, Kristy berharap para Gen Z dapat membekali dirinya mengenai pengetahuan dan kemampuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih toleran, setara, dan inklusif.
“Selain itu, semoga program seperti ini juga dapat terus menginspirasi sebanyak mungkin perusahaan maupun organisasi untuk memperkuat kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kesetaraan, keberagaman dan inklusivitas,” tutup Kristy. (*)
Baca Juga: Strategi Unilever Wujudkan Bisnis sebagai Solusi Keberlanjutan Masyarakat