Parapuan.co - Carding merupakan salah satu bentuk tindak kejahatan siber yang berkaitan dengan kartu kredit dan harus kamu waspadai.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pun belum lama ini mengimbau kepada masyarakat lewat akun resmi Instagram-nya @kemenkominfo untuk mewaspadai tindak kejahatan ini.
Carding sendiri merupakan tindak kejahatan yang terjadi ketika pelaku carding melakukan transaksi menggunakan nomor kartu kredit korban.
Tindakan ini tentu sangat merugikan korban, sebab carding dapat dilakukan di mana saja, bahkan lintas negara sekalipun.
Kejahatan siber ini dapat terlihat ketika korban mendapatkan tagihan kartu kredit secara tiba-tiba meskipun sedang tidak berbelanja apapun.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah tindakan yang masuk ke dalam kategori carding, yakni sebagai berikut seperti dikutip dari Kompas.com.
1. Wiretapping
Jenis carding pertama yang perlu Kawan Puan ketahui dan waspadai adalah wiretapping.
Untuk diketahui, wiretapping merupakan jenis carding berupa penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi.
Baca Juga: Mengenal Kejahatan Siber Carding, Ketahui Bahaya hingga Cara Mencegahnya
Informasi data pribadi yang diperoleh dari tindak penyadapan tersebut tentu akan menimbulkan kerugian besar bagi korban.
2. Counterfeiting
Selanjutnya ada counterfeiting, bentuk carding yang merupakan tindakan pemalsuan kartu kredit hingga terlihat mirip seperti aslinya.
Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan dengan asal, sehingga pelaku biasanya akan memiliki peralatan dan keahlian khusus.
3. Phishing
Phising mungkin merupakan jenis carding yang sudah tak asing lagi di telinga Kawan Puan.
Ini merupakan jenis carding di mana pelaku akan melakukan pengelabuan melalui situs web palsu.
Nantinya, pelaku carding akan mencuri data pribadi dan kartu kredit korban dengan cara membuat korban untuk mengisi atau menyerahkan sendiri datanya lewat sebuah tautan.
Baca Juga: Bukan Hanya Skimming, 2 Kejahatan Digital Ini Juga Perlu Diwaspadai
Agar korban percaya dan memberikan data pribadinya, pelaku biasanya akan berpura-pura menjadi lembaga terpercaya, misalnya saja bank.
4. Misuse of card data
Terakhir adalah misuse of card data, yakni penyalahgunaan kartu kredit yang tidak disadari oleh pemilik aslinya.
Pelaku biasanya akan melakukan aksinya dengan sangat berhati-hati, misalnya dengan menggunakan kartu kredit untuk berbelanja dengan nominal kecil.
Itulah beberapa jenis carding yang perlu kamu waspadai.
Meskipun saat ini bank telah memiliki tingkat keamanan yang cukup baik, namun risiko carding akan terus ada.
Untuk mewaspadai carding, sebaiknya Kawan Puan rutin melihat tagihan kartu kredit secara detail, sehingga kamu bisa langsung memblokir kartu jika melihat adanya tagihan mencurigakan.
(*)