2. Carding
Selanjutnya ada carding, di mana pelaku kejahatan bisa bertransaksi menggunakan kartu kredit korban secara online melalui situs e-commerce.
Untuk melakukan kejahatan ini, pelaku membutuhkan data berupa nomor kartu kredit korban serta masa berlakunya saja, sehingga ia tidak membutuhkan kartu fisiknya.
3. Hacking
Hacking atau peretasan merupakan langkah awal dari tindak carding, di mana pelaku akan meretas situs online untuk memperoleh data nomor dan masa berlaku kartu kredit korban.
Selain membobol, peretas juga kerap memanfaatkan perangkat lunak sniffer yang digunakan untuk mencari celah transaksi melalui jaringan internet di area publik.
Cara lain yang dilakukan adalah meng-install perangkat lunak yang bisa mendeteksi transaksi menggunakan kartu kredit yang dilakukan calon korban.
4. Skimming
Skimming merupakan tindak kejahatan yang dilakukan menggunakan card skimmer untuk merekam data kartu kredit milik calon korban.
Baca Juga: Hati-Hati Skimming, Lakukan 4 Hal Ini Sebelum Menggunakan Mesin ATM