Jika sudah, lakukan scan QR Code yang tertera di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.
Setelah muncul hasil scan, Kawan Puan bisa melihat apakah hasilnya hijau atau merah.
Jika hijau, maka Kawan Puan bisa membeli minyak goreng curah tersebut, sedangkan jika merah, konsumen tidak bisa membeli.
Terkait kebijakan ini, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ini akan mulai disosialisasikan Senin 27 Juni 2022 kemarin.
Sosialisasi ini sendiri akan berlangsung hingga 10 Juli dan akan diterapkan pada 11 Juli 2022.
11 Juli 2022 nanti masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah Rp14 ribu harus mengunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Untuk pembeliannya, konsumen dibatasi hanya boleh membeli maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari.
Baca Juga: 3 Cara Hilangkan Bau pada Minyak Goreng, Gunakan Bahan Dapur Ini!
(*)