Dimulai Juli, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Linda Fitria - Selasa, 28 Juni 2022
Ilustrasi minyak goreng curah.
Ilustrasi minyak goreng curah.

Parapuan.co - Belakangan penjualan minyak goreng menjadi topik yang banyak diperbincangkan.

Sebagaimana kita tahu, minyak goreng memang kebutuhan rumah tangga yang cukup krusial.

Karenanya, kenaikan harga minyak goreng dan ketersediaannya di pasaran menjadi sesuatu yang penting.

Membahas soal minyak goreng sendiri, ada dua jenis minyak goreng yang bisa dibeli oleh masyarakat.

Yakni minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan.

Untuk minyak goreng curah atau Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), kini harga minyak berkisar di angka Rp14 ribu per liter.

Harga MGCR ini terus dipantau agar ketersediaannya di pasaran bisa mencukupi kebutuhan pasar.

Nah Kawan Puan, melansir Kompas.com, kini untuk bisa membeli minyak goreng curah, masyarakat bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Caranya pun mudah, kamu cukup datang ke toko yang menjual MGCR, kemudian buka aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Janji Harga Minyak Goreng Kembali Rp 14 Ribu

Jika sudah, lakukan scan QR Code yang tertera di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.

Setelah muncul hasil scan, Kawan Puan bisa melihat apakah hasilnya hijau atau merah.

Jika hijau, maka Kawan Puan bisa membeli minyak goreng curah tersebut, sedangkan jika merah, konsumen tidak bisa membeli.

Terkait kebijakan ini, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ini akan mulai disosialisasikan Senin 27 Juni 2022 kemarin.

Sosialisasi ini sendiri akan berlangsung hingga 10 Juli dan akan diterapkan pada 11 Juli 2022.

11 Juli 2022 nanti masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah Rp14 ribu harus mengunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Untuk pembeliannya, konsumen dibatasi hanya boleh membeli maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari.

Baca Juga: 3 Cara Hilangkan Bau pada Minyak Goreng, Gunakan Bahan Dapur Ini!

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Viral di TikTok Bank BCA Buka Pinjol Tanpa Agunan, Begini Faktanya