- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Membuat Akun untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 dapat dilakukan melalui laman resmi Prakerja di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar:
Sebelum mendaftar, Kawan Puan perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Buka browser di ponsel atau laptop, kemudian buka situs yang telah disebutkan di atas.
- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari enam karakter dan konfirmasi password.
- Klik centang pada pernyataan di bawah “ulangi password”, lalu klik Daftar.
- Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Siapkan Pelatihan Offline, Begini Mekanismenya