Lantas, apa perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler? Yuk simak.
Haji ONH Plus
Berbeda dari Haji Furoda, Haji Khusus yang sering disebut Ongkos Naik Haji Plus (ONH Plus) ini merupakan program haji yang masuk dalam kuota haji pemerintah.
Pemerintah telah mengatur kuota program haji ini dalam Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang terdiri atas kuota Haji Reguler dan Haji Khusus.
Jika Haji Furoda tak perlu antre, program ONH Plus ini memiliki masa tunggu sekitar 5-7 tahun, tergantung daerah calon jemaah.
Kawan Puan, penyelenggaraan Haji Plus tidak dilakukan langsung oleh Kemenag melainkan dilakukan oleh PIHK.
Biaya Haji Khusus sendiri bisa mencapai Rp150 juta sampai Rp160 juta, tergantung nilai kurs saat pendaftaran dan pelunasan.
Haju Reguler
Kawan Puan, Haji Reguler adalah program yang resmi dikelola langsung oleh pemerintah Indonesia lewat Kementerian Agama.
Biaya Haji Reguler ini jauh lebih murah dengan rata-rata senilai Rp35,2 juta per jemaah untuk keberangkatan terbaru pada 2022.
Sayangnya, masa tunggu Haji Reguler tergolong lama dan bisa mencapai belasan bahkan puluhan tahun.
Baca Juga: Jelang Musim Haji, Ini 3 Penyakit yang Perlu Diwaspadai Jemaah di Tanah Suci
(*)