Parapuan.co - Kawan Puan istilah Haji Furoda sedang banyak dicari oleh netizen Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan ada 46 calon Haji Furoda dari Indonesia dipulangkan.
Hal itu disebabkan para jemaah Haji Furoda tersebut menggunakan visa yang tidak resmi.
Nah, setelah berita tersebut tersebar, banyak netizen yang bertanya-tanya, apa itu Haji Furoda?
Yuk simak penjelasannya yang dilansir dari Kompas.com.
Apa itu Haji Furoda?
Kawan Puan, Haji Furoda ternuata adalah program haji yang menggunakan Visa Haji Furoda resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Nah, program ini merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dengan kuota tertentu yang diberikan kepada setiap negara yang dipilih.
Haji Furoda ini dilaksanakan secara mandiri oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: Cara Cek Daftar Tunggu Haji Pakai Nomor Porsi Haji di Website Kemenag
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nur Arifin, pemerintah tidak mengelola Haji Furoda atau Haji Mujamalah secara langsung.
Pemerintah juga tidak menetapkan standar pelayanan program haji tersebut.
Namun, dalam Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mewajibkan keberangkatan Haji Furoda melalui PIHK.
Pasal 1 angka 11 menjelaskan bahwa PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin menteri untuk melaksanakan ibadah Haji Khusus.
Penting untuk Kawan Puan ketahui, PIHK yang memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda wajib melaporkannya kepada menteri.
Dengan itu, Haji Furoda adalah program resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Namun ada syarat khusus yaitu calon jemaah Haji Furoda harus mendapatkan visa dan izin dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
Kawan Puan, di Indonesia sendiri ada tiga program haji yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci.
Tiga program tersebut adalah Haji Reguler, Haji Khusus atau ONH Plus, dan Haji Furoda atau Haji Mujamalah.
Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Dapat Undangan Haji dari Pemerintah Arab Saudi
Lantas, apa perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler? Yuk simak.
Haji ONH Plus
Berbeda dari Haji Furoda, Haji Khusus yang sering disebut Ongkos Naik Haji Plus (ONH Plus) ini merupakan program haji yang masuk dalam kuota haji pemerintah.
Pemerintah telah mengatur kuota program haji ini dalam Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang terdiri atas kuota Haji Reguler dan Haji Khusus.
Jika Haji Furoda tak perlu antre, program ONH Plus ini memiliki masa tunggu sekitar 5-7 tahun, tergantung daerah calon jemaah.
Kawan Puan, penyelenggaraan Haji Plus tidak dilakukan langsung oleh Kemenag melainkan dilakukan oleh PIHK.
Biaya Haji Khusus sendiri bisa mencapai Rp150 juta sampai Rp160 juta, tergantung nilai kurs saat pendaftaran dan pelunasan.
Haju Reguler
Kawan Puan, Haji Reguler adalah program yang resmi dikelola langsung oleh pemerintah Indonesia lewat Kementerian Agama.
Biaya Haji Reguler ini jauh lebih murah dengan rata-rata senilai Rp35,2 juta per jemaah untuk keberangkatan terbaru pada 2022.
Sayangnya, masa tunggu Haji Reguler tergolong lama dan bisa mencapai belasan bahkan puluhan tahun.
Baca Juga: Jelang Musim Haji, Ini 3 Penyakit yang Perlu Diwaspadai Jemaah di Tanah Suci
(*)