Nah, jika Kawan Puan belum divaksin Covid-19 karena alasan kesehatan, kamu masih diperbolehkan untuk masuk ke bioskop.
Dengan aturan tersebut, pengunjung dan karyawan bioskop di Jakarta wajib melakukan skrining aplikasi PeduliLindungi.
Buat Kawan Puan yang ingin membawa anak, pengunjung berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orangtua.
Sedangkan, pengunjung berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain soal bioskop, aturan Inmendagri juga menyebutkan bahwa restoran/kafe/rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in).
Namun, dine in hanya bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kawan Puan, itu dia aturan terbaru nonton di bioskop selama PPKM Level 2 di DKI Jakarta.
Pastikan Kawan Puan mematuhi aturan tersebut agar pengalaman nonton film kamu terasa aman dan nyaman.
Selain itu, aturan tersebut wajib dipatuhi demi menekan jumlah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Catat, 4 Film Bioskop Tayang Juli 2022, Ada Thor: Love and Thunder
(*)