Parapuan.co - Kawan Puan, kasus dugaan pelecehan seksual oleh anak kiai di Jombang yang berinisial MSA (42) kini sedang viral di Twitter.
Pada Kamis (7/7/2022), pihak kepolisian dilaporkan telah berhasil menjemput paksa anak dari kiai di Jombang tersebut.
MSA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dari perempuan dan anak di bawah umur yang menjadi santrinya.
Melansir Kompas.com, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyatakan bahwa MSA telah menyerahkan diri pukul 23.00 WIB kemarin.
Sebelumnya, MSA menghindari polisi dengan bersembunyi di kawasan pondok pesantren sejak Kamis pagi hingga malam hari.
"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di Pesantren Shiddiqiyyah.
Menurut keterangan Nico, MSA kini sudah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diselidiki oleh pihak yang berwenang sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Saudara MSA dibawa ke Polda Jawa Timur, saat ini tim bersama dengan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan ke Jawa Timur," jelas Nico.
Menggali lebih dalam soal kasus ini, berikut kronologi penangkapan anak kiai di Jombang.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pelecehan Seksual 3 Siswi SMK di Kantor Kelurahan Jombang
Awal Mula MSA Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini berawal dari laporan sejumlah santriwati Pesantren Shiddiqiyyah yang mengaku mengalami kekerasan seksual pada 2017.
Namun, para korban kekerasan seksual ini baru melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 2018.
Sayangnya, kasus tersebut dianggap kepolisian kurang bukti dan tidak diproses lebih lanjut.
MSA kembali dilaporkan dengan dugaan kekerasan seksual oleh seorang santri pada Oktober 2019 lalu.
Nah, di awal tahun 2020, Polda Jawa Timur mengambil alih kasus MSA dan memanggil yang bersangkutan.
Namun, MSA tidak pernah datang hingga akhirnya kepolisian melakukan jemput paksa sang tersangka walau harus menghadapi perlawanan pihak MSA.
Ketika Berkas Dinyatakan P-21
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, MSA mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang pada Desember 2021.
Baca Juga: Viral di Instagram, Ini Kronologi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bintaro XChange
Walau begitu, penyelidikan tetap dilakukan hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus MSA lengkap atau P-21 pada Januari lalu.
Akibat tak kunjung muncul dan terus mangkir, kepolisian menetapkan MSA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Januari 2022.
Pihak Pengadilan Tinggi Jombang juga menolak praperadilan yang diajukan oleh MSA pada Januari lalu.
Menurut hakim yang bertugas, proses hukum MSA hingga menjadi tersangka ini sudah sesuai hukum.
Penjemputan Paksa
Kawan Puan, akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa MSA pada 3 Juli 2022 lalu.
Namun proses tersebut begitu sulit karena dihadang oleh sejumlah santri.
Video Kapolres Jombang yang menemui ayah MSA, pemimpin Pesantren Shiddiqiyyah, pun viral di Twitter.
Dalam video tersebut, ayah MSA tidak mau menyerahkan anaknya kepada polisi.
Sang ayah bahkan meminta polisi untuk tidak mengambil anaknya dan berjanji akan menyerahkannya sendiri ke polisi.
Pada Kamis (7/7/2022), polisi kembali melakukan penjemputan paksa hingga MSA menyerahkan diri.
MSA kini dijerat pasal berlapis tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP.
Baca Juga: Cara Mencegah Pelecehan Seksual pada Anak di Ruang Publik, Orang Tua Perlu Tahu
(*)