Parapuan.co - Belakangan kasus dugaan pelecehan santriwati di pondok pesantren di Jombang viral.
Tak hanya viral, kasus dugaan pelecehan ini juga memicu amarah publik Tanah Air.
Melansir Kompas.com, kasus bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anak kiai di Jombang berinisial MSA (42) pada tahun 2019.
Setelah melalui berbagai proses, MSA yang telah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya dijemput paksa oleh polisi karena selalu menghindari panggilan.
MSA yang bersembunyi di pondok pesantren akhirnya menyerahkan diri pukul 23.00 WIB kemarin.
Penangkapan MSA ini jadi titik baru dugaan pelecehan santri yang sudah meresahkan masyarakat.
Sejalan dengan penangkapan yang dilakukan polisi, Kementerian Agama Republik Indonesia sendiri ikut ambil langkah.
Kemenag akhirnya membekukan operasional pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Viral di Twitter, Kronologi Kasus MSA Anak Kiai di Jombang Diduga Lakukan Pelecehan
Pembekuan ponpes dilakukan Kemenag sebagai langkah tegas atas kasus yang menyeret anak kiai salah satu pimpinan pondok tersebut.
Pembekuan ponpes ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait nasib para santriwati.
Mengenai hal itu, Waryono memastikan bahwa proses belajar para santri tidak akan terganggu dan akses pendidikan akan tetap berjalan.
"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag."
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.
(*)