Karena hal itu, Arist sangat menyayangkan dugaan pelecehan yang dilakukan JE pada para siswinya.
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dan berasal dari keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar dapat berprestasi, dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya," ungkap Arist.
Julinto Tak Kunjung Ditahan
Meskipun telah dilaporkan sejak 29 Mei 2021 lalu, namun perjalanan kasus ini tak kunjung menemukan titik terang.
Pasalnya, polisi baru menetapkan JE sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada siswi SPI pada 5 Agustus 2021.
Sedangkan berkas perkara JE baru mulai disidangkan pada Rabu (16/2/2022), tujuh bulan setelah penetapannya sebagai tersangka.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini polisi belum juga menahan JE.
Bahkan setelah ditetapkan sebagai terdakwa, pendiri SPI ini juga masih berkeliaran bebas.
Baca Juga: Kemenag Bekukan Ponpes di Jombang Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Santri oleh MSA