Dalam sidang pada Februari lalu yang berlangsung di Pengadilan Negri Malang, baru ada satu saksi berinisial DSD yang diajukan terkait kasus ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A Mohammad Indarto menyebut keputusan tidak menahan JE merupakan kewenangan Majelis Hakim.
"Kewenangan itu dari majelis hakim dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun karena majelis hakim yang tahu berkaitan dengan kepentingan persidangan ke depan," ujarnya.
Tak hanya itu, sidang kedua yang dilakukan pada Rabu (9/3/2022) juga digelar secara tertutup di Ruang Cakra PN Kota Malang. Dalam sidang lanjutan ini, satu saksi korban dan saksi dihadirkan.
Philipus Sitepu, selaku perwakilan tim kuasa hukum JE menyebut di sidang kedua ini pihaknya menemukan ketidakcocokan antara BAP dan dakwaan dalam persidangan.
"Persidangan hari ini sesuai dengan harapan kami, kami bisa membuktikan ketidakkonsitenan antara BAP dan keterangan," kata Philipus, Rabu (9/3/2022).
Saat sidang akan dimulai, Arist Merdeka Sirait yang turut menyaksikan persidangan tersebut terlihat cukup geram.
Di kesempatan itu dia masih mempertanyakan JE yang tak kunjung ditahan.
Seperti yang terjadi saat sidang lanjutan yang digelar 13 April 2022, JE masih tak kunjung ditahan atas kasus kekerasan seksual tersebut, meskipun Jaksa Penuntut Umum terlah berulang kali mengajukan penahanan tersebut.
Baca Juga: Idap Gangguan Mental, Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bintaro XChange Dibawa ke RSJ
Sebelum sidang berlangsung di Pengadilan Negri Malang, Arist sempat terlibat adu mulut dengan pengacara JE.
Arist menuturkan dirinya menyoroti sudah lima bulan sidang berjalan, namun terdakwa tak kunjung ditahan.
"Terdakwa seharusnya bisa dipenjara 15 tahun penjara hingga hukuman mati, seharusnya itu ketika menjadi terdakwa dan masuk persidangan harusnya diikuti dengan penahanan," ujar Arist saat itu.
Arist kemudian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan terdakwa JE.
"Kita harus kawal kasus ini, jangan sampai dibiarkan karena anak-anak bisa menjadi korban dari predator seperti yang dilakukan oleh terdakwa JE," tegasnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan terdakwa JE ini akan kembali digelar pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam kasus ini, JE dijerat dengan pasal alternatif atau beberapa pilihan dakwaan yakni Pasal 81 Ayat 1 Juncto Pasal 76 d Undang-Undang Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian Pasal 81 Ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 294 Ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut JE terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Video Anak Perempuan di Gresik Diciumi Pria Asing, Kapolsek Sebut Bukan Pelecehan Seksual
(*)