"Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun, sejak tanggal penerimaan permohonan perlindungan merek, dan jangka waktu itu dapat diperpanjang," dikutip PARAPUAN dari laman dgip.go.id.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, menjelaskan bahwa mendaftarkan mereka menjadi tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa satu dengan lainnya.
Selain itu, juga berfungsi sebagai alat promosi atau iklan barang atau jasa, dasar membantun citra produk, serta memberi jaminan atas mutu produk barang atau jasa.
Pendaftaran merek ini juga bisa sebagai petunjuk asal barang atau jasa, supaya lebih mudah dikenali oleh konsumen.
"Tidak hanya itu, pendaftaran mereka memiliki manfaat tersendiri juga.
"Yaitu sebagai pemacu inovasi dan kreatifitas serta pembentuk brand image, pencegah persaingan usaha yang tidak sehat, juga peningkatan daya saing dan sebagai aset perusahaan dan pendukung pengembangan usaha," tutur Nofli.
Nah bagi Kawan Puan yang ingin mendaftarkan merek usaha agar diterima, ada beberapa trik penting yang perlu diperhatikan.
Di antaranya merek wajib punya daya pembeda, dapat ditampilkan dalam bentuk grafis, dan digunakan dalam kegiatan dagang maupun jasa.
Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Daftarkan Hak Merek Usaha, Begini Caranya
Sebab permohonan merek yang diajukan pun tak serta merta langsung diterima, terlebih jika merek yang diajukan adalah nama atau lambang umum.
Untuk itu, Koordinator Pemeriksaan Merek di Ditjen Kekayaan Intelektual, Agung Indriyanto, mengatakan agar tak ditolak pengajuan pendaftaran merek perlu dilakukan riset terlebih dahulu.
"Pemohon dapat melakukan penelusuran terlebih dahulu di pdki-indonesia.dgip.go.id untuk melihat merek apa saja yang sudah terdaftar, serta merek yang sedang dalam proses pendaftaran di DJKI," ungkap Agung.
Sementara untuk panduan permohonan merek online, Kawan Puan selaku pebisnis juga bisa menyimak video di kanal Youtube DJKI Kemenkumham.
Yuk siapkan dokumen persyaratan dan daftarkan merek usahamu, Kawan Puan!
(*)