Parapuan.co - Kasus sengketa merek dagang yang melibatkan perusahaan kecantikan MS Glow dengan PStore Glow, cukup menyita perhatian publik.
Awal pekan ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya menetapkan bahwa MS Glow, bisnis milik pasangan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan sejumlah pihak, harus membayar ganti rugi senilai RP 37 miliar.
Dilansir dari Kontan, Juragan 99 dan pemilik MS Glow lainnya harus membayar ganti rugi dengan jumlah tersebut kepada pemilik PT Pstore Glow Bersinar Indonesia, dalam hal ini Putra Siregar, karena masalah hak cipta.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa PT PStore Glow Bersinas Indonesia mengantongi hak eksklusif atas merek dagang PS Glow.
Selain itu, merek dagang tersebut juga terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Selanjutnya majelis hakim juga menetapkan bahwa para tergugat telah tanpa hak dan melawan hukum, menggunakan merek dagang MS Glow yang dinilai mempunyai kesamaan pokok denga PStore Glow dan PS Glow.
Belajar dari kasus ini, penting bagi Kawan Puan yang memiliki bisnis maupun sedang merintis usaha, untuk mendaftarkan merek dagang bagi pelaku usaha.
Dilansir PARAPUAN dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, mengantongi hak eksklusif penggunaan merek adalah kunci krusial bagi pemilik usaha.
Sebab dengan memiliki hak esklusif penggunaan merek, pemilik merek bisa mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum.
Baca Juga: Yuk Daftarkan Merek Dagang di Kemenkumham, Ini Biaya, Syarat, dan Caranya
"Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun, sejak tanggal penerimaan permohonan perlindungan merek, dan jangka waktu itu dapat diperpanjang," dikutip PARAPUAN dari laman dgip.go.id.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, menjelaskan bahwa mendaftarkan mereka menjadi tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa satu dengan lainnya.
Selain itu, juga berfungsi sebagai alat promosi atau iklan barang atau jasa, dasar membantun citra produk, serta memberi jaminan atas mutu produk barang atau jasa.
Pendaftaran merek ini juga bisa sebagai petunjuk asal barang atau jasa, supaya lebih mudah dikenali oleh konsumen.
"Tidak hanya itu, pendaftaran mereka memiliki manfaat tersendiri juga.
"Yaitu sebagai pemacu inovasi dan kreatifitas serta pembentuk brand image, pencegah persaingan usaha yang tidak sehat, juga peningkatan daya saing dan sebagai aset perusahaan dan pendukung pengembangan usaha," tutur Nofli.
Nah bagi Kawan Puan yang ingin mendaftarkan merek usaha agar diterima, ada beberapa trik penting yang perlu diperhatikan.
Di antaranya merek wajib punya daya pembeda, dapat ditampilkan dalam bentuk grafis, dan digunakan dalam kegiatan dagang maupun jasa.
Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Daftarkan Hak Merek Usaha, Begini Caranya
Sebab permohonan merek yang diajukan pun tak serta merta langsung diterima, terlebih jika merek yang diajukan adalah nama atau lambang umum.
Untuk itu, Koordinator Pemeriksaan Merek di Ditjen Kekayaan Intelektual, Agung Indriyanto, mengatakan agar tak ditolak pengajuan pendaftaran merek perlu dilakukan riset terlebih dahulu.
"Pemohon dapat melakukan penelusuran terlebih dahulu di pdki-indonesia.dgip.go.id untuk melihat merek apa saja yang sudah terdaftar, serta merek yang sedang dalam proses pendaftaran di DJKI," ungkap Agung.
Sementara untuk panduan permohonan merek online, Kawan Puan selaku pebisnis juga bisa menyimak video di kanal Youtube DJKI Kemenkumham.
Yuk siapkan dokumen persyaratan dan daftarkan merek usahamu, Kawan Puan!
(*)