Melansir Kompas.com, aplikasi yang diblokir Kominfo adalah platform yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.
Dari deretan aplikasi tersebut, ada banyak platform yang sering kita gunakan, lho.
Aplikasi yang belum terdaftar antara lain, Google, Facebook, WhatsApp, dan Telegram.
Daftar aplikasi tersebut pasti sering Kawan Puan gunakan untuk aktivitas sehari-hari, kan? Namun sayangnya semua itu terancam kena pemblokiran aplikasi.
Kemudian ada Twitter, Instagram, Netflix, dan YouTube sebagai platform hiburan dan informasi yang sering digunakan generasi muda.
Satu lagi aplikasi yang belum mendaftarkan diri adalah Zoom, yang kini bermanfaat untuk pertemuan daring di tengah pandemi Covid-19.
Terhitung sejak 28 Juni 2022, ada banyak aplikasi yang sudah terdaftar di Kominfo.
Di antara aplikasi tersebut, ada perusahaan ride-hailing, e-commerce, operator seluler, bank, hingga media sosial.
Kawan Puan tak perlu khawatir TikTok diblokir karena aplikasi tersebut sudah dinyatakan terdaftar.
Baca Juga: Jika Tak Penuhi Hal Ini, Kominfo akan Blokir Sejumlah Platform Media Sosial Bulan Depan