Aplikasi yang sudah terdaftar di antaranya adalah GoPay, Grab, Shopee, ShopeePay, Tokopedia, dan BliBli.
Selain itu ada Lazada Tiket.com, BCA, Mandiri, JNT, SiCepat, Bibit, Ajaib, LinkAja, Viu, Vidio, Telkomsel, by.U, serta XL Axiata.
Tak mau ketinggalan, TikTok dan Spotify juga sudah mendaftarkan diri ke Kominfo, jadi aman dari pemblokiran aplikasi oleh Kominfo.
Kawan Puan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani ikut buka suara terkait hal ini.
Ia mengatakan bahwa sudah ada total 4.634 PSE yang sudah terdaftar di Kominfo per 27 Juni 2022.
Dari jumlah tersebut, ada 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing/global.
Menurut keterangan Semuel, dari total 4.634 PSE terdaftar, sebanyak 2.569 di antaranya masih perlu memperbarui datanya atau mendaftarkan ulang.
Semua PSE yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat secara lengkap melalui situs pse.kominfo.go.id.
Kawan Puan, itu dia daftar aplikasi yang diblokir Kominfo dalam tiga hari ini jika tak patuhi aturan.
Namun, Kawan Puan tak usah khawatir TikTok diblokir karena aplikasi tersebut sudah menjadi PSE resmi di Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Kejahatan Siber Carding, Ketahui Bahaya hingga Cara Mencegahnya
(*)