Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dengan aturan tersebut, Kominfo akan lebih mudah dalam mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi.
Selain itu, Kominfo juga dapat memberikan sanksi bila ada pelanggaran hukum dari perusahaan aplikasi tersebut. Keputusan ini juga bertujuan untuk mewujudkan equal playling field antara PSE dari luar dan dalam negeri.
Kawan Puan, berikut daftar aplikasi yang rencananya diblokir Kominfo, kira-kira apakah TikTok diblokir juga?
Baca artikel lengkapnya di sini.
2. Ternyata Ini Alasan Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, hingga TikTok 3 Hari Lagi
Kawan Puan, beberapa hari lagi ada wacana Kominfo blokir berbagai platform digital di Indonesia. Berbagai platform seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, dan Netflix rencananya akan Kominfo blokir.
Alasan Kominfo blokir berbagai platform digital tersebut pun ternyata terkait pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Nah, kementerian yang bekerja di bidang komunikasi dan informatika ini akan memblokir platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE.
Baca Juga: Rusia Bakal Blokir Instagram, Pengguna Diminta Cadangkan Foto