Di sisi lain menurut para ahli, CV bisa terbagi menjadi sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Sekutu komanditer atau sekutu pasif memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer.
Sekutu komplementer atau disebut pula sekutu aktif mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.
Penjelasan lengkap tentang sekutu komanditer tertuang dalam pasal 20 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) lho, Kawan Puan.
Dalam KUHD, salah satunya menyebut sekutu komanditer tidak terlibat langsung terhadap jalannya perusahaan.
Setiap sekutu komanditer disebut sebagai penanam modal terbatas, sebab hanya menyetorkan uang atau aset agar berhak mendapatkan keuntungan dari laba yang diterima perusahaan.
Apabila CV mengalami kerugian, hal tersebut akan ditanggung oleh sekutu pasif, tetapi hanya sebatas besaran modal yang ditanamkan.
Sekutu pasif disebut pula silent partner atau sleeping partner lantaran namanya harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui.
Pada badan usaha CV terdapat bagi hasil yang besarannya sesuai dengan angka yang telah disepakati anggota sekutu.
Itu tadi pengertian dari badan usaha CV atau commanditaire vennootschap. Berminat membuka badan usaha ini?
(*)
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PT atau Perseroan Terbatas dan Syarat Mendirikannya