Parapuan.co - CV bukan hanya merujuk pada curriculum vitae, Kawan Puan. Tetapi, CV ini juga merujuk pada suatu badan usaha.
CV yang merujuk pada badan usaha merupakan kepanjangan dari commanditaire vennootschap.
Bagi sebagian orang, apa itu CV mungkin saja tidak penting. Tetapi untuk Kawan Puan yang hendak mendirikan badan usaha, ini sangatlah penting.
Sebelum mendirikan badan usaha berupa CV, minimal kamu harus paham definisi dan syarat pendiriannya.
Melansir Gramedia.com, CV adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih.
Dua orang atau lebih yang membentuk CV kemudian mempercayakan modal yang mereka miliki kepada orang lain (entah dua orang atau lebih).
Mengapa demikian? Tujuannya adalah untuk menjalankan sekaligus memimpin perusahaan.
Hal itu dilakukan supaya cita-cita bersama tercapai dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggota yang berbeda-beda.
Maka itu, umumnya di dalam sebuah badan usaha CV terdapat dua sekutu yang berbeda.
Baca Juga: Perbedaan Badan Usaha CV dan PT yang Wajib Kamu Ketahui saat Buka Usaha
Di sisi lain menurut para ahli, CV bisa terbagi menjadi sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Sekutu komanditer atau sekutu pasif memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer.
Sekutu komplementer atau disebut pula sekutu aktif mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.
Penjelasan lengkap tentang sekutu komanditer tertuang dalam pasal 20 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) lho, Kawan Puan.
Dalam KUHD, salah satunya menyebut sekutu komanditer tidak terlibat langsung terhadap jalannya perusahaan.
Setiap sekutu komanditer disebut sebagai penanam modal terbatas, sebab hanya menyetorkan uang atau aset agar berhak mendapatkan keuntungan dari laba yang diterima perusahaan.
Apabila CV mengalami kerugian, hal tersebut akan ditanggung oleh sekutu pasif, tetapi hanya sebatas besaran modal yang ditanamkan.
Sekutu pasif disebut pula silent partner atau sleeping partner lantaran namanya harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui.
Pada badan usaha CV terdapat bagi hasil yang besarannya sesuai dengan angka yang telah disepakati anggota sekutu.
Itu tadi pengertian dari badan usaha CV atau commanditaire vennootschap. Berminat membuka badan usaha ini?
(*)
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PT atau Perseroan Terbatas dan Syarat Mendirikannya