Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, juga pernah menjelaskan beberapa kemungkinan pencairan pinjaman tiba-tiba dapat terjadi, yakni:
- Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjol ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
- Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar atau jual beli data.
Saran OJK Jika Mendapat Transferan Dana dari Pinjol Ilegal
Jika kamu mendadak mendapat transferan dana dari pihak pinjol, Tongam menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemilik rekening.
Pertama, ia mengimbau agar pemilik rekening menyimpan dana tersebut, kemudian sampaikan bahwa kamu tidak pernah merasa meminjam saat penagihan dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
Di sisi lain, apabila pihak pinjol masih terus melakukan teror, intimidasi, ataupun pelecehan, ia menyarankan agar melakukan pemblokiran semua nomor kontak yang mengirim teror.
“Beri tahu juga ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan,” jelas Tongam kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Tongam kemudian menambahkan, jika penagihan disertai teror masih terus berlanjut, korban bisa segera melapor ke polisi.
Baca Juga: Penting! Ini 3 Cara Mengecek Pinjaman Online Legal atau Ilegal di OJK