Selanjutnya, lampirkan bukti laporan ke polisi kepada kontak penagih yang masih terus meneror.
Cara Lapor Pengaduan Pinjol Ilegal
Kawan Puan juga bisa melapor kepada OJK apabila memiliki permasalahan dengan pinjol ilegal.
Masih dikutip dari Instagram resmi OJK, berikut ini dua cara melaporkan pinjaman online ilegal yang bisa kamu lakukan:
- Laporkan ke Polres dan Polda di wilayahmu untuk proses hukum dengan mengunjungi laman https://patrolisiber.id atau email ke info@cyber.polri.go.id.
- Laporkan ke SWI OJK untuk pemblokiran ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terakhir, OJK mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Demikian berbagai hal yang bisa kamu lakukan apabila tiba-tiba menerima kiriman dana ke rekening, meski tidak mengajukan pinjaman apapun. (*)
Baca Juga: 5 Modus yang Sering Pinjol Ilegal Lakukan untuk Jerat Korbannya