UU tersebut menyisipkan Pasal 154A pada pasal 154 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mana Pasal 154A ayat 1 huruf f mengatur PHK akibat perusahaan pailit.
Sementara itu, hak karyawan yang mengalami PHK karena perusahaan pailit diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam Pasal 47 diatur bahwa karyawan yang terkena PHK memiliki hak sebagai berikut:
- Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan uang pesangon;
- Uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan uang penghargaan masa kerja; dan
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan uang penggantian hak.
Pembayaran Hak Pekerja setelah Perusahaan Pailit
Dalam proses ini, terdapat urutan kedudukan kreditor yang mempunyai hak istimewa atau hak untuk didahulukan pembayarannya.
Ada tiga jenis kreditor dalam proses kepailitan, yang dikategorikan seperti berikut ini:
Baca Juga: Jika Kena Layoff, Ini 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan Karyawan