- Kreditor Preferen, memiliki hak yang diberikan oleh UU, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari kreditur lainnya/prioritas.
- Kreditor Separatis, pemegang hak jaminan kebendaan.
- Kreditor Konkuren, tidak memiliki hak istimewa dan tidak memegang hak jaminan kebendaan, sehingga pembayaran utangnya dilakukan setelah kreditor preferen dan kreditor separatis.
Sementara itu, kedudukan pekerja jika perusahaan mengalami pailit di atur dalam Pasal 81 butir 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 UU Ketenagakerjaan.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa kedudukan pekerja yang mengalami PHK untuk mendapatkan pembayaran dalam proses kepailitan adalah:
- Upah dan hak lainnya yang belum diterima pekerja sampai dengan perusahaan dinyatakan pailit (upah dan hak lainnya terutang) adalah utang yang didahulukan pembayarannya dari semua kreditor lainnya.
- Hak lainnya (uang pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak) adalah utang yang akan dibayarkan setelah pembayaran kepada kreditor pemegang hak jaminan (separatis).
Itulah berbagai hak yang harus diberikan kepada karyawan terkena PHK apabila perusahaan pailit, seperti yang dialami perusahaan BUMN Istaka Karya. (*)
Baca Juga: Heboh Perusahaan Startup PHK Karyawan, Ini 6 Cara Cepat Dapat Pekerjaan Baru