- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir tempat usaha atau kantor (apabila milik sendiri).
- Fotokopi surat kontrak (apabila status kantor kontrak).
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila berada di gedung).
- Kantor berada di wilayah perkantoran atau plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah permukiman.
- Foto kantor tampak luar dan dalam.
- Pas foto berwarna dari penanggung jawab berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Prosedur mendirikan CV
Cara mendirikan CV pada dasarnya tertera pada Pasal 16-35 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Beberapa caranya ialah:
1. Membuat Akta Pendirian CV