Parapuan.co - Ingin mendirikan badan usaha CV? Jika iya, ada beberapa hal yang perlu kamu tahu, termasuk soal syarat dan prosedurnya.
Syarat untuk mendirikan CV atau commanditaire venootschap umumnya tidak sulit dan sebagian besar mungkin sudah kamu miliki.
Untuk lebih jelasnya, simak penjabaran mengenai syarat dan prosedur mendirikan CV seperti mengutip Finansialku.com berikut ini:
Syarat mendirikan CV
Bagi kamu yang hendak mendirikan CV, sejumlah dokumen di bawah ini harus kamu miliki:
- Fotokopi KTP pendiri, minimal 2 orang dan bukan merupakan suami-istri.
- Mengisi formulir pembuatan CV.
- Fotokopi kartu keluarga penanggung jawab atau direktur.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pengurus.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP untuk Badan Usaha
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir tempat usaha atau kantor (apabila milik sendiri).
- Fotokopi surat kontrak (apabila status kantor kontrak).
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila berada di gedung).
- Kantor berada di wilayah perkantoran atau plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah permukiman.
- Foto kantor tampak luar dan dalam.
- Pas foto berwarna dari penanggung jawab berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Prosedur mendirikan CV
Cara mendirikan CV pada dasarnya tertera pada Pasal 16-35 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Beberapa caranya ialah:
1. Membuat Akta Pendirian CV
Untuk membuat akta pendirian CV, dibutuhkan identitas dari sekutu aktif dan sekutu pasif yang meliputi nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tanggal lahir.
Dilengkapi pula dengan surat penetapan nama CV, keterangan, nama sekutu yang berkuasa, dan pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri yang diberi tanggal.
2. Mendaftarkan Akta Pendirian CV
Pendaftaran akta pendirian CV dilakukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal ke-23.
Proses pendaftaran akan mencakup dua aspek kelengkapan data yang harus dipenuhi, yakni:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang dapat diperoleh dari kelurahan setempat sesuai domisili CV.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Mengurus Izin Usaha
Berikutnya yang perlu dilakukan adalah mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha dijalankan.
Baca Juga: 7 Tips Memilih Lokasi Usaha Terbaik untuk UMKM Agar Usaha Laris Manis
Izin usaha tersebut misalnya Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk bidang industri dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk bidang perdagangan.
4. Mengurus TDP
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sangatlah penting bagi pendirian badan usaha.
Kamu bisa mengurusnya ke dinas terkait atau melakukannya secara online.
5. Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV
Terakhir, mengumumkan ikhtisar resmi dalam Tambahan Berita Negara RI yang penting dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan pasal 28 KUHD.
Jika tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, ada jasa konsultan yang membantu pengurusan pendirian CV.
Tidak terlalu sulit ya, Kawan Puan? Semoga informasi di atas berguna buatmu saat akan mendirikan CV.
(*)
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Tempat Usaha Sebelum Buka Usaha