Skema Pengajuan Konten YouTube dan Kekayaan Intelektual Lain Jadi Jaminan Utang di Bank

Arintha Widya - Jumat, 22 Juli 2022
ilustrasi skema mengajukan pinjaman dengan kekayaan intelektual sebagai jaminan
ilustrasi skema mengajukan pinjaman dengan kekayaan intelektual sebagai jaminan PRImageFactory

Parapuan.co - Kawan Puan, sudah tahukah kamu bahwa konten YouTube dan kekayaan intelektual seperti lagu dan film bisa menjadi jaminan utang di bank?

Hal tersebut telah tertera di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

PP Nomor 24 Tahun 2022 itu baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Artinya, kini kekayaan intelektual dalam bentuk karya seperti konten di YouTube dapat kamu jadikan jaminan jika meminjam uang di bank.

Hanya saja, banyak yang mungkin akan bingung bagaimana prosedur dan skema menjaminkan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Sebagai gambaran, kamu bisa menyimak skema pengajuan konten YouTube dan kekayaan intelektual lain menjadi jaminan utang di bank berikut ini!

Seperti tertera di PP Nomor 24 Tahun 2022, pada dasarnya tidak ada yang berubah dari cara mengajukan pinjaman di bank menggunakan kekayaan intelektual.

Yaitu dengan menghubungi pihak bank dan mengikuti ketentuan yang berlaku, yang biasanya tidak sama di tiap bank, baik swasta maupun BUMN.

Tak hanya di bank, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual juga dapat diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan non-bank.

Baca Juga: BukuWarung Bantu Salurkan Pembiayaan Rp139 M, Bantu UMKM Capai Kesuksesan Finansial



REKOMENDASI HARI INI

Dua Dekade UU PKDRT: Komnas Perempuan Serukan Penguatan Upaya Perlindungan Korban KDRT