1. Melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif yang dimaksud.
2. Melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau nonsengketa.
3. Melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.
4. Melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif.
5. Menerima pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Di samping syarat yang sudah disebutkan tadi, untuk mengajukan pinjaman di bank tentu diperlukan sejumlah dokumen lain untuk kelengkapan.
Sebut saja identitas diri dari pelaku ekonomi kreatif (KTP), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan lain-lain.
Nah, itulah tadi informasi mengenai bagaimana mengajukan pinjaman dengan kekayaan intelektual sebagai agunan atau jaminan utang.
Mudah-mudahan Kawan Puan yang juga pelaku ekonomi kreatif dapat terbantu dengan informasi di atas ya.
Baca Juga: 7 Tips Hemat Keluar dari Jeratan Utang, Perlu Memangkas Pengeluaran
(*)