Bedanya terletak pada syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan kekayaan intelektual tersebut.
Di samping syarat pengajuan utang yang terdapat di lembaga keuangan bank maupun non-bank, pelaku ekonomi kreatif yang ingin menjadikan kekayaan intelektualnya sebagai jaminan harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Mengajukan proposal pembiayaan di lembaga keuangan bank atau non-bank yang diinginkan.
2. Memiliki usaha ekonomi kreatif dan dapat membuktikan kepemilikannya.
3. Mempunyai perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif miliknya, semisal sudah mengantongi hak cipta.
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Cara mengajukan pinjaman ke bank dengan kekayaan intelektual sebagai jaminan
Selanjutnya, pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan ke lembaga keuangan bank atau non-bank dengan membawa syarat-syarat di atas.
Apabila persyaratan administrasi dirasa sudah lengkap, pihak bank akan melakukan hal-hal di bawah ini:
Baca Juga: 5 Tips Memulai Bisnis Menggunakan KUR, Salah Satunya Pisahkan Rekening