Faktor-Faktor Perhitungan Premi Asuransi Mobil
Memiliki asuransi mobil, tentu saja harus mengetahui besaran premi asuransi mobil yang harus dibayar.
Untuk besaran preminya tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi, dengan syarat masih dalam batas minimal dan maksimal yang telah ditetapkan oleh OJK, yaitu dalam Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Adapun penetapan tarif asuransi mobil dalam surat edaran tersebut harus didasarkan pada jenis asuransi, wilayah, dan harga kendaraan.
Umumnya, jenis asuransi yang ditawarkan untuk mobil yang diperjualbelikan di Indonesia, yaitu:
1. All Risk (comprehensive) adalah jenis asuransi yang akan menanggung atau membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, baik kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
2. Total Loss Only (TLO) adalah jenis asuransi yang hanya akan menanggung atau membayar klaim apabila terjadi kerusakan total minimal 75 persen kerusakan atau kehilangan.
Contoh Perhitungan Biaya Premi Asuransi Mobil
Jika masih bingung bagaimana cara menghitung biaya premi asuransi mobil yang harus dibayarkan, kamu bisa menyimak contoh perhitungan biaya asuransi mobil ACA all risk berikut.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini 5 Tips Aman dan Efektif Pilih Asuransi Mobil Syariah