Parapuan.co - Kasus aborsi di Indonesia menjadi polemik lama yang hingga kini belum tertangani dengan baik.
Pasalnya, masih banyak kasus aborsi ilegal yang terjadi dan tentu saja tidak tercatat dalam data yang valid.
Di antara banyaknya kasus aborsi tersebut, ada banyak aborsi yang terjadi akibat perkosaan atau kekerasan seksual pada perempuan.
Memang, tindakan aborsi dilarang di negara Indonesia. Para pelakunya pun bisa dipidana jika terbukti melakukan tindakan aborsi baik dokter maupun pasiennya sendiri.
Namun, bagaimana jika ini menyangkut para korban perkosaan?
Bagaimana Indonesia mengatur hukum aborsi untuk mereka para korban?
Di Indonesia, hukum aborsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Tertera dalam Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan di mana aborsi sendiri adalah sesuatu yang dilarang oleh setiap orang.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Transparansi dalam Pembahasan RUU KUHP